Ketentuan & Kebijakan Pendaftaran SPMB
Sekolah Islam AthirahSEKOLAH ISLAM ATHIRAH
KETENTUAN DAN KEBIJAKAN PENDAFTARAN SPMB
Dokumen Resmi Ketetapan Penerimaan Peserta Didik Baru
Selamat
datang di Website SPMB Sekolah Islam Athirah.
Sebelum mengisi formulir pendaftaran, kami mengharapkan Ayah/Bunda membaca
beberapa informasi atau ketentuan berikut dengan baik
- Pendaftar SPMB Sekolah Islam
Athirah dibedakan berdasar kategori sebagai berikut:
- Internal: Pendaftar yang merupakan
lulusan Sekolah Islam Athirah
- Eksternal: Pendaftar yang merupakan
lulusan sekolah selain Sekolah Islam Athirah (Sekolah Negeri, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pesantren, Sekolah Swasta lain)
- Persyaratan umum pendaftar
SPMB Sekolah Islam Athirah
- Kelompok Bermain: usia anak
minimal 2 tahun 8 bulan di bulan Juli pada tahun ajaran baru, yang
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
- Kelompok A: usia anak
minimal 3 tahun 8 bulan di bulan Juli pada tahun ajaran baru, yang
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
- Kelompok B: usia anak
minimal 4 tahun 8 bulan di bulan Juli pada tahun ajaran baru, yang
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
- SD: usia anak minimal 5 tahun 8 bulan di bulan Juli pada tahun ajaran baru, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
- Bagi setiap pendaftar yang
mengundurkan diri, biaya pendaftaran sebesar Rp 700.000,- atau Rp.
500.000,- (pendaftar pada wilayah Racing Center) tidak akan dikembalikan.
- Pendaftar yang akan
dinyatakan sebagai peserta didik baru Sekolah Islam Athirah adalah mereka
yang sudah melakukan pembayaran minimal 60% Uang Pangkal, 100% Uang SPP
dan Uang Kegiatan, serta 100% uang asrama bagi program boarding/asrama.
- Diskon Early Bird diberikan
kepada pendaftar jika melakukan pelunasan total pembayaran yang ditetapkan
pada bulan pertama pelaksanaan SPMB (selama kouta yang disiapkan masih
ada).
- Kebijakan pengembalian Uang
Pangkal bagi pendaftar yang mengundurkan diri
- Mundur bulan November 2026
sampai Februari 2027: Uang Pangkal, SPP, Asrama, dan
Kegiatan dikembalikan 100%
- Mundur bulan Maret 2027
sampai Mei 2027: Uang Pangkal dikembalikan 80%;
uang SPP, asrama, dan kegiatan dikembalikan 100%
- Mundur bulan Juni 2027: Uang
Pangkal dikembalikan 60%; uang SPP, asrama, dan Kegiatan dikembalikan
100%
- Mundur bulan Juli 2027 dan setelahnya: Uang Pangkal, SPP, dan Asrama tidak dikembalikan; Uang Kegiatan dikembalikan khusus kegiatan belum terlaksana/digunakan.
- Ketentuan Pendaftaran Kembali. Apabila calon siswa yang telah menyatakan mengundurkan diri bermaksud untuk mendaftar atau masuk kembali, maka calon siswa wajib melakukan proses pendaftaran ulang dan melunasi seluruh kewajiban pembayaran secara penuh. Seluruh pembayaran sebelumnya yang telah dipotong atau dinyatakan tidak dikembalikan (gugur/hangus) sesuai ketentuan di atas, tidak dapat diperhitungkan kembali, maupun dialihkan.
- Bagi murid dengan kategori
berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan (ABK), akan menjalani
proses assessment oleh tim inklusi untuk memperoleh gambaran yang utuh
mengenai profil dan kebutuhan masing-masing murid, sehingga sekolah dapat
menentukan kesiapan layanan, bentuk pendampingan, strategi pembelajaran,
serta akomodasi yang sesuai; Pembayaran Uang Pangkal dan biaya lainnya
dilakukan setelah dinyatakan lulus assessment.
- Semua transaksi pembayaran
dilakukan dengan tranfer menggunakan virtual acount atau rekening bank
sesuai jenis pembayaran.
Terima
kasih atas perhatian Ayah/Bunda
Siap untuk Mengisi Formulir Pendaftaran?
Pastikan Ayah/Bunda telah membaca dan menyetujui seluruh ketentuan di atas.